Kabar Gembira, 4.410 Tenaga Non ASN Tanggamus Tetap Terima Gaji

Kabar Gembira, 4.410 Tenaga Non ASN Tanggamus Tetap Terima Gaji

Pemerintah menetapkan agar pejabat pembina kepegawaian tetap mengalokasikan anggaran gaji honorer dan non asn. ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Daftar Mutasi Kejaksaan Terbaru, Dua Pejabat Ditarik ke Kejagung, Termasuk Aspidus Kejati Lampung

Melalui surat edaran terbaru tersebut, seluruh tenaga honorer bisa bernafas lega.

Di mana, SE yang dikeluarkan Menpan RB membahas kejelasan mengenai status honorer yang ada di Indonesia.

Surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Menpan RB ini tertuang dengan Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023.

Di mana, Menpan RB meminta kepada seluruh para Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk memperjelas status dan kedudukan honorer katagori maupun tenaga non ASN.

BACA JUGA: Inilah Keunikan Kameleon Eksotis yang Bernilai Ratusan Juta

Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) tersebut adalah kepala daerah maupun instansi pusat.

Disebutkan, pegawai non PNS yang tercatat dalam jangka waktu paling lama lima tahun sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 bisa diangkat menjadi PPPK.

Ini jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahan.

Hal ini sesuai dengan amanatnya yang tertuang di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

BACA JUGA: 9 Tempat Wisata Di Klaten Jawa Tengah, Kamu Pernah Pergi Kemana ?

Aturan kebijakan tersebut bakal diberlakukan pada 28 November 2023.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan banyaknya masukan, aspirasi dan dukungan dari berbagai pihak yang menyatakan honorer katagori dua dan tenaga non ASN masih diperlukan dalam upaya mendukung pemerintahan.

Mulai dari pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan hingga pelayanan publik. Ini memerlukan peran dari tenaga honorer.

Karena itu, meski diambil sejumlah langkah strategis dari seluruh PPK instansi pusat dan daerah sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: