Kabar Baik! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Simak Besarannya

Kabar Baik! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Simak Besarannya

Foto ilustrasi. Kabar Baik! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Simak Besarannya-Widisandika Budiman/radarlampung.co.id-

Kenaikan gaji berkala ini diberikan setiap tahun sekali.

BACA JUGA:Waduh! Gaji 13 Tak Cair, Guru PPPK Bandar Lampung Tagih Janji Pemkot

Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa. 

PPPK yang bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan ‘sangat baik’ selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Kenaikan gaji istimewa ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokoknya. Namun, kenaikan gaji istimewa ini diberikan hanya sekali dalam karir PPPK.

BACA JUGA:Waduh, 95 Guru PPPK Lampura Diujung Tanduk

Pemberian kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB. 

Ditambahkan Abdullah Azwar Anas,keputusan PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK. 

BACA JUGA:Soal Pengangkatan PPPK dari Tenaga Honor di RSUDAM, BKD Lampung: Tinggal Tunggu SK

Menurut Abdullah Azwar Anas, dengan adanya aturan ini, PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji yang lebih besar dari sebelumnya. 

Hal ini diharapkan akan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK dalam melaksanakan tugasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: