Jelang Pemilu DPD RI Lampung: Warna Warni Parpol di Kontestasi Senator

Jelang Pemilu DPD RI Lampung: Warna Warni Parpol di Kontestasi Senator

Foto gedung MPR DPR DPD RI. Jelang pemilu DPD RI Lampung warna warni parpol di kontestasi senator. --mpr.go.id

BACA JUGA:Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Serap Aspirasi Warga Bandar Lampung

Namun, dirinya memberi catatan bahwa anggota parpol itu tidak masuk struktur kepengurusan. 

Apabila masuk dalam pengurusan parpol, Erwan menyebut, dalam pendafaran harus mengundurkan diri terlebh dahulu. 

"Kalau pengurus nggak boleh, harus mengundurkan diri dan ada SK pemberhentian dari pengurus parpol," ujarnya.

BACA JUGA:Pilih Jadi Bacaleg, 12 Kepala Pekon di Pringsewu Mengundurkan Diri Dari Jabatan

Anggota KPU Provinsi Lampung Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan Ismanto menambahkan, ketentuan ini sudah diatur dalam pasal 15 point 2 huruf b PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPD RI. 

"Di pasal itu berbunyi, calon anggota DPR RI bukan pengurus partai politik, tingkat pusat sampai tingkat paling rendah, sesuai dengan struktur organisasi partai politik," ujarnya.   

Ismsanto melanjutkan memang ada dua Bacalon DPD RI asal Lampung yang sebelumnya terdaftar dalam pengurus parpol namun sudah menyertakan surat pengunduran diri dan SK dari Parpol. 

BACA JUGA:MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Penjelasannya

"Ada dua bacalon yang menjadi pengurus dan sudah menyampaikan surat pengunduran diri. Atas nama Benny Uzer, dan Heri Ploretari Dwi Kartika AZ," katanya.

Namun Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari memberi catatan, untuk pengurus atau anggota parpol yang hendak maju di kontestasi Dewan Perwakilan Daerah RI. 

Jika ada pengurus parpol tetap memaksakan diri ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI,  maka pengurus parpol itu harus mengundurkan diri dari jabatannya agar memenuhi syarat. 

"Salah satu caranya ya mengundurkan diri sebagai pengurus parpol," kata dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: