Tiga Hari Penyelidikan, Polsek Kota Agung Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Pantai Muara Indah

Tiga Hari Penyelidikan, Polsek Kota Agung Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Pantai Muara Indah

Anggota Polsek Kota Agung mengamankan tersangka penyalahgunaan sabu. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Posisi Kapolres di Polda Lampung Bergeser, Termasuk Kapolres Lampung Selatan yang Ditarik Sebelum Sertijab

"Terhadap tersangka SD berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan masyarakat yang telah membantu keberhasilan Polsek Kota Agung.

"Tentunya atas peran, dukungan dan informasi masyarakat. Polsek Kota Agung berhasil mengungkap maupun menjaga stabilitas Kamtibmas," tandasnya.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka SD berikut barang bukti.

BACA JUGA: Coba Cek, 3 Weton Ini Diyakini Memiliki Rezeki Bagus dan Kedudukan yang Tinggi, Bisa Jadi Kalian Salah Satunya

"Tersangka SD telah kami terima dalam keadaan sehat, berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Saat ini masih dalam proses pengembangan," sebut AKP Deddy.

Dilanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap SD, ia akan dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: