Bunuh Mantan Istri, PR Terancam Hukuman Mati, Perbuatannya Sadis!
Ekspose kegiatan pembunuhan mantan istri di Lampung Tengah, pelaku terancam hukuman mati. Foto Dok--
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan motif pembunuhan yang terjadi tahun 2015 lalu itu lantaran pelaku emosi akibat ucapan korban berinisial SUS.
"Korban atau mantan istri pelaku menyebut pelaku tidak memiliki pekerjaan," kata Doffie saat ekspos kasus di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/7/2023).
Ucapan korban ini muncul lantaran pelaku memang tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Pelaku bekerja serabutan, sehingga muncul keretakan hubungan dalam rumah tangga yang berujung perceraian," kata Doffie.
Hingga pada waktu kejadian di tahun 2015, di saat Bulan Ramadhan pelaku menginap di rumah korban dengan alasan kangen dengan anak.
Sepulang dari salat Tarawih, pelaku mendengar korban sedang menelepon seseorang.
"Pelaku minta korban menghargai dirinya yang saat itu ada di rumah mereka. Namun korban emosi dan mengatakan kalau pelaku suami dan ayah yang tidak bertanggung menjawab," kata Doffie.
Terpancing emosi, pelaku lalu mengambil senjata tajam di dapur dan membacok korban berkali-kali.
Diberitakan sebelumnya, diketahui RP membunuh mantan istrinya berinisial SUS dan ternyata disaksikan oleh kedua anaknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015 saat orangtuanya sudah bercerai. Setelah melakukan pembunuhan, RP kabur hingga ARP dan adiknya hidup sebatang kara. Mereka berdua kemudian diasuh oleh sang nenek. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: