Segera Berlaku! Menpan RB Tegaskan Tiga Point Penting Soal Kedudukan Status Honorer
Tenaga honorer bisa di angkat jadi PPPK. Sumber Foto. Freepik--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Melalui surat edaran terbarunya Menpan RB tegaskan tiga point soal kedudukan status honorer yang akan segera berlaku.
Tiga point penting yang disampaikan oleh Menpan RB secara tegas diminta untuk jadi perhatian khusus setiap Pejabat Pembina kepegawaian (PPK).
Berlaku juga untuk instansi pusat dan daerah untuk menjalankan tiga point penting yang berkaitan tentang kedudukan status honorer yang akan segera berlaku.
Adapun tiga point penting yang disampikan Menpa RB lewat surat edaran terbarunya yang tercantum dalam nomor penerbitan B/1527/M.SM.01.00/2023.
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Sekolah Kedinasan di Bawah Lembaga Non Kementerian, Dijamin Lulus Langsung PNS
SE tersebut telah disahkan dan ditanda tangani langsung oleh Menpan RB pada 25 Juli 2023 yang berisi sebagai berikut.
Poin penting pertama, setiap PPK wajib untuk menghitung dan pastinya mengalokasikan anggaran yang akan digunakan dalam pembiayaan honorer.
Perhitungan anggaran yang akan digunakan untuk pembiayaan para honorer pastinyasudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN berbasis data BKN.
Point penting kedua, bagi setiap PPK dihimbau secara tegas untuk tidak mengurangi pendapatan yang selama ini sudah menjadi pemasukan dan diterima oleh tenaga honorer.
BACA JUGA:Sesuai Instruksi! Inilah Syarat yang Wajib Dipenuhi Honorer Bila Ingin Diangkat Menjadi PPPK
Point penting ketiga, secara tegas Menpan RB melarang kepada PPK dan pejabat lainnya untuk mengangkat pegawai yang berstatus non-PNS ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan para ASN dan tenaga non-ASN lainnya.
Ketiga point penting itu secara tegas disampaikan Menpan sebagai wujud untuk memperjelas status para pegawai honorer.
Atas instruksi langsung dari Kemenpan RB, status kedudukan para honorer telah diperjelas bahwa tahun ini tidak akan terjadi PHK massal pada November 2023.
Tidak akan terjadi PHK Massal terhadap para pegawai honorer, Menpan juga menyebutkan sesuai syarat dan kebijakannya bahwa tenaga non PNS bisa menjadi PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: