Gas Melon Langka, Disdag dan Polres Lampura Gelar Sidak

Gas Melon Langka, Disdag dan Polres Lampura Gelar Sidak

Kabid Perkembangan Perdagangan Dalam Negeri, Frans Tanada, ketika dikonfirmasi awak media paska kelangkaan tabung gas tiga kilogram. Foto Fahrozy Irsan Toni--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Belakangan terakhir, Gas  Elpiji 3 Kg di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengalami kelangkaan. Kalaupun ada, harga jual dipasaran kini melambung tinggi.

Entah soal pendistribusiannya, atau memang sengaja dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghambat perputaran penjualan ditengah-tengah masyarakat. 

Pasalnya, banyak warga yang mengeluhkan Gas melon ukuran tiga kilogram yang susah didapat. Kalaupun ada, harga yang dipatok sangat tinggi. Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 Kg yang ditentukan pemerintah saat ini Rp18 ribu, namun kini harga dipasaran sudah mencapai hingga kisaran Rp27 ribu - Rp30 ribu rupiah.

Kepala Dinas Perdagangan Lampura, Hendri melalui Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Frans Tanada saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Senin, 31 Juli 2023,  mengatakan pihaknya sedang bersiap untuk melakukan sidak kelapangan. 

BACA JUGA:Gas Melon Langka, di Lampura Tembus Rp30 ribu Per Tabung

Menurutnya kelangkaan Gas Elpiji  3 Kg sudah masuk dalam catatan dan menjadi perhatian serius pihak Dinas Perdagangan Lampura. Untuk itu, pihaknya melakukan sidak di lapangan guna mengetahui yang menjadi pokok permasalahanya.

"Hari ini kita (Disdag) bersama Polres Lampung Utara akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelangkangan Gas 3 Kg di setiap agen atau pangkalan yang berada di Lampura. Kita belum mengetahui secara pasti penyebab kelangkangan itu, apakah keterlambatan datang atau memang salah sasaran keperuntukkannya," ungkapnya.

Pihaknya ingin memastikan harga yang diterapkan oleh para agen atau pangkalan sudah sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Kemudian, pihaknya juga ingin mengetahui penjualan oleh pihak agen apakah sudah tepat sasaran atau belum. 

Karena saat ini, kata dia, setiap penjualan gas melon harus melampirkan fotokopi KTP dan KK guna meyakinkan bahwa si pengguna merupakan warga yang statusnya menengah kebawah, bukan PNS atau ASN termasuk pengusaha-pengusaha menengah keatas.

BACA JUGA:Gegara Kambing, Motor Dibawa Maling

Menurutnya, kelangkaan gas bersubsidi tidak hanya terjadi di Bumi Ragem Tunas Lampung, melainkan hampir menyeluruh di Provinsi Lampung. Dalam hal ini, gas melon yang merupakan subsidi untuk masyarakat menengah kebawah (miskin) tidak boleh digunakan oleh pengusaha seperti restoran dan lain sebagainya.

"Kalau restoran itukan menengah keatas, jadi dia tidak boleh memakai gas 3 kilo itu. Apa lagi PNS dan ASN tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram, karena gas itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: