Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Warga Mataram Baru Diamankan

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Warga Mataram Baru Diamankan

Polsek Way Jepara Lampung Timur mengamankan tersangka kasus membawa kabur anak di bawah umur.--

BACA JUGA:Spesifikasi Laptop Dynabook Portege X30W-J, untuk Para Profesional yang Membutuhkan Mobilitas Tinggi

Berdasarkan laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, personil Polsek Labuhan Maringgai dan Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka Mis, Sabtu 8 Juli 2023.

Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas mengamankan tersangka Jam, Minggu 9 Juli 2023.

Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: