Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Warga Mataram Baru Diamankan

Polsek Way Jepara Lampung Timur mengamankan tersangka kasus membawa kabur anak di bawah umur.--
BACA JUGA:Spesifikasi Laptop Dynabook Portege X30W-J, untuk Para Profesional yang Membutuhkan Mobilitas Tinggi
Berdasarkan laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, personil Polsek Labuhan Maringgai dan Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka Mis, Sabtu 8 Juli 2023.
Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas mengamankan tersangka Jam, Minggu 9 Juli 2023.
Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: