Iklan Bos Aca Header Detail

Cek Lagi! Ini Daftar Honorer Indonesia Bakal Diangkat PPPK di Kemenristek Dikti

Cek Lagi! Ini Daftar Honorer Indonesia Bakal Diangkat PPPK di Kemenristek Dikti

Foto ilustrasi. Cek Lagi! Ini Daftar Honorer Indonesia Bakal Diangkat PPPK di Kemenristek Dikti--

RADARLAMPUNG.CO.ID-Cek kembali! daftar nama honorer dibatalkan penempatan tapi tetap diangkat PPPK

Pada 1 Maret 2023 lalu, Kementerian Ristek Dikti atau Kemenristek Dikti melalui Direktorat Jenderal Guru dan Pendidikan mengeluarkan pengumuman bernomor NOMOR : 1199/B/GT.00.08/2023. 

Pengumuman itu sendiri tentang pembatalan penempatan pelamar prioritas 1 atau P1 pada seleksi guru ASN PPPK tahun 2022. 

BACA JUGA:Sesuai Instruksi! Inilah Syarat yang Wajib Dipenuhi Honorer Bila Ingin Diangkat Menjadi PPPK

Dalam surat itu disebutkan ada 3.043 pelamar prioritas 1 atau P1 yang awalnya mendapatkan penempatan menjadi tidak dapat penempatan. 

Surat tersebut ditanda tangani oleh Prof. Nunuk Suryani selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru pada 1 Maret 2023. 


Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan Pelamar P1--kemenristekdikti

Hal ini sempat menimbulkan polemik apakah para honorer yang dibatalkan penempatannya tersebut juga tidak jadi diangkat menjadi PPPK. 

BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Simak Besarannya

Namun, dalam siaran persnya pada 14 Maret 2023 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Nunuk Suryani menjelaskan, memang ada 3.043 pelamar P1 yang belum mendapatkan penempatan. 

Dijelaskannya, pembatalan tersebut adalah bagian proses sanggah dalam seleksi. 

Nunuk menambahkan, pembatalan hanya untuk penempatan saja. Bukan kelulusan.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Usulkan 1.007 Formasi PPPK

“Para pelamar tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK. Para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya," kata Nunuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: