Pemprov Bahas Usulan Pj Bupati Tanggamus, Ini Bocoran Kisi-kisi Sosok yang Akan Dilantik
Qudratul Ikhwan.-Foto Dok. Radar Lampung-
BACA JUGA:Inilah Sederet Sosok Kuat Calon Pj Gubernur Lampung
Ya, dijelaskan Qudratul, ada tiga pintu yang berhak mengusulkan Pj Bupati atau Kepala Daerah tingkat II.
Yakni, DPRD kabupaten setempat, Pemprov, dan Pemerintah pusat melalui Kemendagri.
"Jadi nanti ada tiga pintu. DPRD kabupaten, pemprov, dan pemerintah pusat Kemendagri," ujarnya.
Namun, meski bisa memberi bocoran kisi-kisi, dia mengaku hingga saat ini belum mengetahui siapa nama yang diusulkan.
BACA JUGA:DLH Pesisir Barat Gelar Uji Publikasi KLHS RPJPD
Yang jelas, meujuk pada regulasinya yang berpeluang menjadi Pj Bupati adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkungan Pemprov Lampung dan pemkab setempat.
Di mana, PPTP di lingkungan pemprov adalah Kepala Dinas, Kepala Biro, dan Kepala Badan. Sementara untuk di lingkungan pemkab hanya Sekdakabnya saja.
"Sampai saat ini pun saya belum tahu siapa yang diusulkan," katanya.
Untuk Lampung Utara memang merujuk pada UU pilkada akan habis di Maret 2024.
BACA JUGA:Rekomendasi Tas Branded Wanita dengan Harga Terjangkau
Namun, lantaran beleid UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pilkada, produk Pilkada 2018 akan berakhir di 2024.
"Jadi adanya Pj di Lampung Utara dilantik per 1 Januari 2014. Sama dengan Provinsi. Sementara untuk Tanggamus, kita baru mau usulkan karena habis di September 2023 ini. 2024 bukan enggak ada Pj jadinya," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: