Bapenda Benarkan Mobil Anggota DPRD Lampung Yang Menabrak Anak Kecil Hingga Tewas Mati Pajak

Bapenda Benarkan Mobil Anggota DPRD Lampung Yang Menabrak Anak Kecil Hingga Tewas Mati Pajak

Mobil anggota DPRD Provinsi Lampung yang tabrak anak usia 5 tahun hingga tewas.-Foto Muhammad Arif-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membenarkan mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nopol BE 1238 AAA penabrak anak usia lima tahun di Jl. Antara, Sukajawa, pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu mati pajak. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah saat dikonfirmasi Radarlampung.co.id melalui pesan WhatsApp, pada Kamis 3 Agustus 2023.

Adi Erlansyah mengatakan, sesuai data yang ada di website pkb.bapenda.lampungprov.go.id, benar bahwa kendaraan Fortuner nopol BE 1238 AAA mati pajak selama 2 tahun 4 bulan.

"Iya benar datanya seperti itu (mati pajak seduai yang ada di website PKB Bapenda,red)," ujar Adi Erlansyah.

BACA JUGA:Perdalam Pengetahuan Tentang ZIS, Baznas Pesibar Belajar ke Lambar

Disinggung apakah kendaraan tersebut tidak membayar pajak setelah dibeli, Adi Erlansyah menerangkan, jika tahun pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) masih dibayar bersama BBNKB.

"Kalo tahun pertama PKB dibayar bersaman dengan BBNKB," tuturnya.

Namun, Adi Erlansyah tidak merespon ketika ditanya apakah mobil yang menabrak anak usia 5 tahun hingga tewas tersebut atas nama Okta Rijaya anggota DPRD Lampung.

Diberitakan sebelumnya, dari pantauan Radarlampung.co.id di website pkb.bapenda.lampungprov.go.id, pada Kamis 3 Agustus 2023, diketahui mobil Fortuner putih nopol BE 1238 AAA menunggak pajak selama dua tahun empat bulan.

Mobil type Fortuner 2.4 VRZ 4×2 A/T (Gun165ar-SDTMHD) jatuh tempo untuk membayar pajak pada 20 Maret 2021. Setelah terakhir membayar pajak pada 20 Maret 2020 lalu.

Toyota Fortuner yang diduga milik anggota DPRD Provinsi Lampung itu tidak membayar pajak sejak membeli mobil tersebut.

Sebab, dari data yang ditampilkan pada website pkb.bapenda.lampungprov.go.id, tanggal STNK dari mobil tersebut hingga 20 Maret 2025.

BACA JUGA:Sang Anak Tewas Tertabrak saat Main Pasar-Pasaran

Terkait tunggakan dari pajak tersebut, pemilik kendaraan itu diwajibkan membayar total sebesar Rp 23.086.670. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: