Iklan Bos Aca Header Detail

Pemda Ramai-ramai Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg, Bagaimana dengan Bandar Lampung?

Pemda Ramai-ramai Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg, Bagaimana dengan Bandar Lampung?

Foto Humas Pemkot Bandar Lampung : Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana --

Begitu juga jika menemukan adanya pangkalan yang menjual LPG 3 kg tidak sesuai HET dapat dilaporkan juga ke Dinas ESDM maupun Pertamina.

"Ya bisa lapor ke call center Pertamina 135 atau ke Dinas ESDM Lampung seperti melalui Instagram kita. Nanti pasti kita tindak lanjuti. Seperti yang informasi ada kelangkaan di Kotabumi kemarin. Ternyata setelah di cek aman," tuturnya.

Disinggung terkait kecurigaan masyarakat dengan adanya segel LPG 3 kg yang kendor dan beratnya yang dianggap ringan, Sopan Sopian Atik meminta masyarakat dapat melaporkan dengan disertai dengan bukti.

"Jadi kalau misalnya beratnya gak yakin pas. Bisa ditimbang dulu ya. Bisanya beratnya itu kalau penuh di atas 5 kg dengan tabung itu. Nanti divideokan lapor kekita," terangnya.

Mengenai segel yang kendor, menurutnya bisa saja terjadi karena faktor transportasi. Namun jika ada yang sobek, masyarakat diminta tidak membelinya.

"Kalau segelnya sudah gak utuh jangan dibeli, seperti sobek. Beli yang masih bagus saja. Kalau longgar biasanya karena perjalanan," terangnya.

Namun, dirinya mengklaim bahwa belum menemukan kecurangan yang dilakukan agen maupun pangkalan.

Walaupun ada hanya terkait administrasi ketidak ketertiban mengisi lookbook dan ketidak sesuaian kuota penjualan oleh pangkalan ke masyarakat dan mengecer.

"Karena aturan sekarang LPG 3 kg di pangkalan kuota untuk pengecer 20 persen dan 80 persen kuota untuk masyarakat," tuturnya.(*/pip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: