Kasus Dugaan Koperasi Betik Gawi, Siapa yang Jadi Tersangka?
Suasana kantor Koperasi Betik Gawi yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung masih terus memproses kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Betik Gawi Bandarlampung. Ditreskrimum Polda Lampung segera menetapkan tersangka.
''Belum, Mas. Masih mau gelar perkara penetapan tersangka," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Moh. Ali Muhaidori.
Sedangkan Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum pensiunan guru SD meminta agar Polda Lampung segera bisa menetapkan tersangka.
"Kasus ini sudah naik sidik. SPDP sudah kita terima. Kita sudah minta agar Polda Lampung segera menetapkan tersangka. Masih ada bukti yang harus dilengkapi," katanya.
BACA JUGA:Wakil Rakyat Terkesan Sering Dicuekin, Midi: Prioritaskan Usulan Pj. Gubernur dari DPRD!
Proses penyidikan kasus ini, kata Maya, berjalan lambat karena pihak Koperasi Betik Gawi tidak kooperatif.
"Ini lambatnya karena dari pihak Koperasi Betik Gawi. Mudah-mudahan segera dilakukan penetapan tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Betik Gawi Bandarlampung secara resmi dilaporkan pensiunan guru SD se-Bandarlampung dengan laporan polisi bernomor STTLP/B/1388/XII/2022/SPKT/Polda Lampung, Rabu 14 Desember 2022.
Laporan secara resmi ini dibuat setelah Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung meminta keterangan saksi-saksi.
BACA JUGA:Rebahan Santai! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 127 Ribu Lewat Kiriman Link Kaget, Serbu Kuotanya
Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum pensiunan guru SD menyatakan, setelah dua bulan memperjuangkan hak-hak pensiunan guru SD akhirnya hari ini bisa melaporkan secara resmi ke Polda Lampung.
"Laporan ini terkait dugaan tindak pidana dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan," katanya.
Pihak yang dilaporkan, kata Maya, semua pengurus dan penanggung jawab Koperasi Betik Gawi.
"Semua pengurus dan penanggung jawab koperasi ikut dilaporkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: