Masyarakat di Kawasan Hutan Dapat Usulkan Penguasaan Tanah, Begini Caranya
DPD RI Bustami Zainudin saat sosialisasi PPTPKH di aula Dinas Kehutanan Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
"Namanya kita mengusulkan, kalau ditolak kan selesai. Tapi kedepan kepala daerah dapat memfasilitasinya," ucapnya.
BACA JUGA:Soal Kabar Pungutan di SDN 1 Labuhandalam, Ini Kata Kepala Sekolah
Penataan ini dijelaskan Bustami Zainudin, bukan untuk mengambil lahan, namun sebatas permohonan.
"Ini kita tidak boleh terjebak soal misal kabupaten tidak punya Dinas Kehutanan, jadi tidak diurusin. Ini untuk masyarakat kita dan menyangkut hajat orang banyak," ungkapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: