Diusulkan Remisi, 8 Napi Rutan Bandar Lampung Akan Bebas saat 17 Agustus

Diusulkan Remisi, 8 Napi Rutan Bandar Lampung Akan Bebas saat 17 Agustus

Suana Rutan Kelas I Bandar Lampung menyambut kemerdekaan RI. Foto Anca --

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Lampung Pimpin Random Sampling Tes Urine WBP dan Petugas Rutan Kota Agung

Menyambut Kemerdekaan RI, Rutan Bandar Lampung juga menggelar beragam lomba diantaranya lomba futsal, voli dan lainnya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan RI ke-78. 

Sedangkan Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa mengusulkan 889 narapidana mendapat remisi dalam rangka Kemerdekaan RI.

"Dari total 1.072 warga binaan per hari ini yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 889 narapidana," kata Maizar Kalapas Rajabasa. 

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Ketua RT Wawan Empat Bulan Penjara

Narapidana yang diusulkan remisi kata Maizar telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, belum pernah melanggar aturan di dalam lapas seperti tidak pernah masuk register F. Kemudian aktif mengikuti kegiatan pembinaan kemasyarakatan. 

Nantinya penilaian itu dilakukan oleh petugas wali pemasyarakatan yang diusulkan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang terdiri dari wali pemasyarakatan, assesor, pembimbing kemasyarakatan dari Balap Pemasyarakatan.

Di dalam sidang TPP itulah ditentukan apakah yang bersangkutan layak mendapat remisi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: