Proposal Perdamaian Disetujui, PT Lombok Energy Dynamics Lolos Dari Ancaman Pailit

Proposal Perdamaian Disetujui, PT Lombok Energy Dynamics Lolos Dari Ancaman Pailit

PT Lombok Energy Dynamics terbebas dari pailit setelah permohonan proposal perdamaian disetujui. FOTO FACEBOOK PT LOMBOK ENERGY DYNAMICS -Sumber Foto: Facebook PT Lombok Energy Dynamics-

BACA JUGA:Wajib Tahu, Mengapa Bendera Indonesia Berwarna Merah Putih? Ini Sejarahnya

Rapat kreditur dihadiri seluruh kreditor termasuk PT PLN. 

Proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 persen kreditor konkuren.

Dengan begitu, persetujuan proposal perdamaian sudah mencapai kuorum sebagaimana yang diatur dalam pasal 281 UU KPKPU. 

“Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” sebut Patriana Purwa di ruang sidang Candra, Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:Penting, Begini Cara Mengetahui Ikan Segar Sebelum Membelinya

Senin 7 Agustus 2023, hakim pengawas membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis. 

Taufan Mandala selaku hakim pengawas menyebutkan bahwa proposal yang telah disetujui bersama mesti dilaksanakan.

Pada bagian lain, kuasa hukum PT Lombok Energy Dynamics Johanes Dipa Widjaja menyatakan syukur karena perjanjian perdamaiannya telah disahkan. 

Dengan keputusan itu, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir. 

BACA JUGA:Login Sekarang! Tanpa Aplikasi Tambahan Saldo DANA Kaget Gratis Rp 133 Ribu Cair, Copas Linknya Hari Ini

Perjanjian perdamaian tersebut juga mengikat kreditur maupun debitur.

Menurut Johanes Dipa Widjaja, PT LED merupakan tulang punggung pasokan listrik di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Khususnya pasokan listrik untuk wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat. 

"Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” kata Johanes Dipa Widjaja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: