Tiga Oknum Polisi Dilaporkan, Satu Jalani Sidang Kode Etik
Gedung Bidpropam Polda Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bidang Propam Polda Lampung akan menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri, Rabu 9 Agustus 2023.
Sidang ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polres Tanggamus.
Informasi ini diperoleh dari Indah Meylan, penasihat hukum pelapor. ''Besok sidangnya pukul 08.00 WIB. Kita sudah dapat undangannya,'' katanya.
Oknum anggota Polres Tanggamus yang akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri hanya satu orang yakni IS. Padahal oknum Polres Tanggamus yang dilaporkan tiga orang.
BACA JUGA:Luar Biasa, Produk IKM Lampung Barat Siap 'Go' Pasar Modern
''Nggak tahu juga. Padahal yang kita laporkan tiga orang," ungkap Indah Meylan.
Terkait hal ini, Indah Meylan menyatakan sudah mempertanyakan kepada penyidik Bid. Propam Polda Lampung.
"Jawabannya hanya satu orang yang memenuhi unsur. Ya, sudah kita akan lihat di fakta persidangan," katanya.
Terkait saksi yang hadir, Indah Meylan menyatakan empat orang. "Dari kami empat orang. Saya, staf, korban, dan satu saksi yang melihat ketika terjadi dugaan pungli," ungkapnya.
BACA JUGA:Maju Pilkades, 78 Kepala Desa Lampung Timur Terima Surat Keterangan AMJ
Terkait hal ini, Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Firman Andreanto tidak merespons saat ditanyakan hal ini. Pesan singkat yang dikirimkan via WhatsApp hanya dibaca.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan tiga oknum Polres Tanggamus belum juga ada kesimpulan.
Kasus yang dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 23 Mei 2023 ini dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung.
Hasil penyelidikan dan pulbaket ditemukan bukti pelanggaran Komisi Kode Etik Profesi Polri. Ini berdasarkan SP2HP-2 yang disampaikan kepada pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: