Mantan Kabid DLH Bandar Lampung Kembalikan Rp 11 Juta Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Retribusi Sampah

Mantan Kabid DLH Bandar Lampung Kembalikan Rp 11 Juta Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Retribusi Sampah

Pengacara Haris Fadillah menyerahkan uang titipan pembayaran pengganti kerugian negara ke Kejari Bandar Lampung. Foto ist--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjelang pembacaan tuntutan yang rencananya digelar Kamis 10 Agustus 2023, Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung menitipkan uang mengembalikan kerugian negara. 

Diketahui Haris Fadillah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021 bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah dan mantan pembantu bendahara DLH, Hayati

Kajari Bandar Lampung Helmi menjelaskan, Haris Fadillah mencicil pengembalian uang kerugian negara. Ia mengembalikan uang kerugian negara dari kasus retribusi sampah sebesar Rp11 juta.

"Pada hari Selasa 8 Agustus 2023 Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima uang titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11 juta," kata Kajari, Helmi. 

BACA JUGA:Elite PDI Perjuangan Sambangi Lampung, Berikut Ini Agenda Kegiatan yang Akan Digelar

Haris Fadillah menitipkan uang pembayaran uang pengganti kerugian negara itu melalui pengacaranya, Alfi Feryando dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Hasan Basri dan Kasi Barang Bukti Miryando Eka Putra. 

"Selanjutnya uang tersebut kami setorkan ke rekening penitipan milik Kejari Bandar Lampung di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia," bebernya. 

Sebelumnya, Sahriwansah mantan Kadis DLH Bandar Lampung mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta pada Senin 17 Juli 2023 lalu. 

Ia mengembalikan uang kerugian negara itu melalui pengacaranya, Ardian Marsen. 

BACA JUGA:KPK Segera Menggelar Lelang Emas Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani, Simak Jadwalnya!

Dalam sidang dakwaan, Kamis (8/6) lalu di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung Aprilinda Dani menjelaskan dugaan korupsi retribusi sampah kota Bandar Lampung pada Dinas Lingkungan Hidup itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,9 miliar. 

Sebelumnya, Sahriwansah, Haris Fadillah, dan Hayati sudah mengembalikan uang kerugian negara. Sahriwansah sudah mengembalikan uang Rp2,6 miliar.

Lalu tersangka Haris Fadillah mengembalikan uang Rp76 juta dan Hayati Rp108 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: