Jaksa Tuntut Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Penjara 2,5 Tahun

Jaksa Tuntut Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Penjara 2,5 Tahun

Sahriwansah saat hendak menghampiri pengacaranya untuk berkonsultasi usai mendengar tuntutan jaksa. Foto Anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sahriwansah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, dituntut penjara dua tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat 11 Agustus 2023, Sahriwansah dinyatakan jaksa bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sahriwansah dengan penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan," kata jaksa Endang Supardi saat membacakan dakwaan. 

Jaksa juga menuntut Sahriwansah dengan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:AHM Luncurkan Sepeda Motor Listrik Honda EM1 e:, Ini Spesifikasi dan Harganya

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Sahriwansah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Sedangkan hal yang meringankan, Sahriwansah belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan seluruh kerugian negara yang telah ia nikmati. 

Sahriwansah sudah menitipkan Rp 3,95 miliar kepada jaksa penuntut umum sebagai pengganti kerugian negara.

Sedangkan versi perhitungan jaksa, Sahriwansah selama 2019-2021 sudah menikmati uang hasil retribusi sampah sebesar Rp3,86 miliar.

BACA JUGA:Mahasiswa Unila Raih Juara Dalam Fornas VII Cabor YPOK

"Sehingga kelebihan Rp 27 juta dipulangkan kepada terdakwa Sahriwansah," ungkap jaksa. 

Sementara, mantan anak buahnya Haris Fadillah dituntut lebih tinggi oleh jaksa penuntut umum.

Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara.

Haris juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: