Jaksa Tuntut Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Penjara 2,5 Tahun
Sahriwansah saat hendak menghampiri pengacaranya untuk berkonsultasi usai mendengar tuntutan jaksa. Foto Anca--
BACA JUGA:5 Fakta Kanada, Negara yang Paling Ramah Terhadap Imigran
Diketahui ketiga terdakwa sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: