Jaksa Tuntut Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Penjara 2,5 Tahun
Sahriwansah saat hendak menghampiri pengacaranya untuk berkonsultasi usai mendengar tuntutan jaksa. Foto Anca--
BACA JUGA:Desa Tangguh Bencana Inklusi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Desa
Ia juga didenda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Haris Fadillah juga dibebankan pengganti kerugian negara sebesar Rp804 juta.
Namun, ia baru menitipkan uang Rp87 juta kepada jaksa sebagai pengganti kerugian negara Rp87 juta.
"Sehingga masih memiliki kekurangan Kurang Rp717 juta, jika tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara," beber jaksa Endang Supardi.
BACA JUGA:Hingga Agustus 2023, Ada 58 Penderita HIV di Tanggamus, Terbanyak Ada di Kecamatan Kota Agung
Namun bila tidak mencukupi, maka Haris Fadillah harus menggantinya dengan penjara selama satu tahun dan sembilan bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis melalui pengacaranya. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya Hayati mantan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung dituntut empat tahun dan enam bulan penjara. Dia juga didenda Rp 500 juta.
"Menghukum terdakwa Hayati untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara," jelasnya.
BACA JUGA:Motor Honda Beat Hilang Saat Bertamu ke Rumah Teman, Begini Kronologisnya
Tak hanya itu, terdakwa Hayati juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar.
"Karena terdakwa telah menitipkan sebagian uang pengganti sebesar Rp108 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 1,639 miliar," ujarnya.
Jaksa menyatakan, bila Hayati tak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan bulan penjara," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: