UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Kajati Beri Bacoran yang Bikin Deg-deg Serrrr
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto memastikan kasus dugaan korupsi biaya penginapan hotel perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 terus berjalan.
Ditemui usai salat di lingkungan Kejati Lampung, Selasa 15 Agustus 2023, Nanang Sigit Yulianto menjelaskan kasus tersebut masih berjalan meski para anggota DPRD Tanggamus memulangkan uang kerugian negara.
"Masih, masih jalan terus kok," kata Kajati Nanang.
Kajati Nanang menyebut penyidik masih bekerja menangani kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar itu.
BACA JUGA:TPAKD Resmikan Desa Inklusi Keuangan di Lampung Selatan
Ditanya apakah sudah ada calon tersangka, Nanang Sigit Yulianto menyebut belum. "Belum, masih proses," tandasnya.
Sedangkan Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menambahkan, penyidik saat ini masih menghitung kerugian negara.
"Sekarang ini masih fokus menghitung kerugian negara. Sejauh ini belum ada pemeriksaan lagi," kata Ricky Ramadhan.
Sehingga pemeriksaan saksi masih berhenti di 17 saksi. Ditanya dimana kerugian negara kasus dugaan korupsi DPRD Tanggamus itu dihitung apakah di BPK, BPKP atau auditor independen, Ricky Ramadhan tak mengetahui.
BACA JUGA:Teknokrat Sukses Selenggarakan TICAE 2023
"Saya belum dapat informasi lebih lanjut terkait itu. Tapi yang jelas masih berproses, tetap jalan," tandasnya.
Diketahui, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus kembali lakukan pengembalian uang kerugian negara.
Uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2021. Total pengembalian uang kerugian negara mencapai sebesar Rp 4.543.725.000.
Diketahui, Kejati Lampung menaikkan status dugaan korupsi perjalan dinas DPRD Tanggamus dari penyelidikan ke penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: