Melambung Tinggi! Inilah Daftar Lengkap Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Kenaikan

Melambung Tinggi! Inilah Daftar Lengkap Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Kenaikan

PNS resmi mengalami kenaikan gaji. Sumber Foto: Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Besaran gaji PNS diperkirakan melambung tinggi, khususnya untuk golongan IV.

Seperti yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi bahwa gaji PNS mengalami kenaikan 8 persen dari sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan gaji PNS sebelumnya, tentu akan ada perubahan nominal yang cukup signifikan.

Berikut daftar lengkap perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah kenaikan 8 persen.

BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Smart TV 55 inch UHD 4K AU7002 dengan PurColor, Televisi Cerdas Kualitas Unggul

Sebelum gaji PNS naik, besaran nominal akan terima sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

1.Besaran gaji PNS untuk golongan I sebelum dinaikan.

- PNS khusus golongan Ia sebelum dinaikan dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan 2 Juta 335 ribu.

- PNS khusus golongan Ib sebelum dinaikan mulai dari Rp 1 juta 704 ribu sampai dengan Rp 2 juta 472 ribu.

BACA JUGA:Soal Bank Digital, Begini Situasi dan Kondisi di Provinsi Lampung

-  PNS khusus golongan Ic sebelum dinaikan dari Rp 1 juta 776 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 577 ribu.

- PNS golongan Id sebelum dinaikan Rp 1 juta 851 ribu sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.

2. Sebelum dinaikan gaji PNS untuk golongan II .

- PNS golongan IIa sebelum dinaikan mulai dari  Rp 2 juta 22 ribu sampai dengan Rp 3 juta 373 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: