Melambung Tinggi! Inilah Daftar Lengkap Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Kenaikan

Melambung Tinggi! Inilah Daftar Lengkap Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Kenaikan

PNS resmi mengalami kenaikan gaji. Sumber Foto: Freepik--

BACA JUGA:Ambil Saldo Dana Gratis Cair Rp 85 Ribu Hari Ini Sabtu 19 Agustus 2023, Klaim Link Dana Kaget, Ayo Gercep!

- PNS golongan IId  setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 2 juta 591 ribu - Rp 4 juta 125 ribu.

3. Sesudah dinaikan 8 persen segini perkiraan gaji yang akan diterima oleh PNS golongan  III yakni.

- Gaji PNS  golongan III a setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 2 juta 785 ribu - Rp 4 juta 575 ribu

- Gaji PNS  golongan III b setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 2 juta 688 ribu -  Rp 4 juta 415 ribu.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S23 Ultra 5G Ternyata Punya Kekurangan, Salah Satunya Dianggap Kemahalan?

- Gaji PNS  golongan III c setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari  Rp 3 juta 26 ribu sampai dengan Rp 4 juta 768 ribu.

- Gaji PNS  golongan III d   setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 3 juta 154 ribu sampai Rp 5 juta 180 ribu.

4. Sesudah dinaikan 8 persen segini perkiraan gaji yang akan diterima oleh PNS golongan IV yakni

-Gaji PNS  golongan IV a setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.

BACA JUGA:Pinjam Saldo Dana di Akulaku untuk Rasakan Keunggulan Penawaran Fitur, Begini Cara Mudah Daftarnya

- Gaji PNS  golongan IV b setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.

-Gaji PNS  golongan IV c setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.

-Gaji PNS  golongan IV d setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 3 juta 722 ribu sampai Rp 6 juta 114 ribu.

-Gaji PNS  golongan IV e setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 3 juta 880 ribu sampai dengan Rp 6 juta 373 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: