Catat, Ini Daftar Lengkap Perbandingan Gaji Pensiunan PNS Sebelum dan Sesudah Kenaikan 12 Persen

Catat, Ini Daftar Lengkap Perbandingan Gaji Pensiunan PNS Sebelum dan Sesudah Kenaikan 12 Persen

Gaji pensiunan PNS naik 12 persen. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji pensiunan PNS resmi mengalami perubahan nilai akibat adanya kenaikan 12 persen.

Besaran gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen tentu membuat para pegawai senang.

Jika dilihat dengan gaji pensiunan PNS sebelumnya, maka setiap bulannya  akan ada perubahan yang signifikan dari besaran yang diterima.

Berikut daftar lengkap perbandingan gaji pensiunan PNS sebelum dan sesudah kenaikan 12 persen.

BACA JUGA:Isi Surveinya! Dapatkan Saldo DANA Gratis Sampai Rp 294 Ribu Langsung Cair Ke E-Wallet Pakai Google Cuan

Inilah perbandingan besaran gaji pensiunan PNS untuk semua golongan  sebelum dinaikan 12 persen berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019.

1. Gaji pensiunan PNS golongan I sebelum dinaikan 12 persen Rp 1 juta 560 ribu -  Rp 2 juta 14 ribu.

2. Gaji pensiunan PNS golongan 2 sebelum dinaikan 12 persen Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 865 ribu.

3. Gaji pensiunan PNS golongan 3 sebelum dinaikan 12 persen Rp 1 juta 560 ribu - Rp3 juta 597 ribu.

BACA JUGA:Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik, Dishub Lampung Siapkan Perda

4. Gaji pkok pensiunan PNS golongan 4 sebelum dinaikan 12 persen  Rp 1 juta 560 ribu - Rp4 juta 425 ribu.

Besaran gaji pensiunan PNS untuk semua golongan  setelah  dinaikan 12 persen berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019.

1. Nilai gaji pensiunan PNS untuk  golongan I setelah naik 12 persen yakni.

- Nilai gaji pensiunan PNS untuk  golongan I A setelah naik 12 persen akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 764 ribu sampai dengan  Rp 1 juta 962 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: