Kasus Tukin Kejari Bandar Lampung Inkrah, Tiga Terdakwa Akan Dipecat Tidak Hormat

Kasus Tukin Kejari Bandar Lampung Inkrah, Tiga Terdakwa Akan Dipecat Tidak Hormat

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022 tidak mengajukan banding.

Ketiga terdakwa yakni Len Aini mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung, Berry Yudanto mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung, serta Sari Hastiati mantan operator SIAK BMN Kejari Bandar Lampung.

Dengan demikian kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Status PNS ketiganya akan segera berakhir.

Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan mengusulkan pemecatan ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Rp 100.000 Gratis, Mainkan Segera Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cek Caranya

Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Lampung, M. Syarief mengatakan, pihaknya akan memproses pemecatan ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung tersebut bila sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Ya, kita baru bisa proses (pemecatan) kalau sudah inkrah," kata M. Syarif ditemui usai salat zuhur di masjid Kejati Lampung, Rabu 23 Agustus 2023.

Ditanya sudah sejauh mana proses pemecatan ketiganya, Syarif menjelaskan bila pihaknya belum menerima salinan putusan atas ketiganya. "Ya kita belum terima vonisnya," ungkapnya.

Bila sudah menerima salinan putusan, pihaknya akan mengusulkan ketiga terdakwa untuk dipecat ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 4, Mulai dari Spesifikasi Hingga Penawaran Harga Terbaik 2023.

"Kita hanya mengusulkan, yang memproses (pemecatan) Kejaksaan Agung," tandasnya.

Defri Julian, kuasa hukum Berry Yudanto mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus tersebut mengatakan bahwa kliennya tidak banding.

Defri Julian mengatakan, Berry Yudanto siap bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Tidak banding, menerima. Terdakwa siap bertanggung jawab," kata Defri Julian, Rabu 23 Agustus 2023 pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: