Kasus Tukin Kejari Bandar Lampung Inkrah, Tiga Terdakwa Akan Dipecat Tidak Hormat

Kasus Tukin Kejari Bandar Lampung Inkrah, Tiga Terdakwa Akan Dipecat Tidak Hormat

--

BACA JUGA:Gercep! Aktifkan Limit Akulaku Untuk Dapatkan Pinjaman Saldo Dana Hingga Puluhan Juta

Vonis Len Aini berbeda dari Berry Yudanto mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung.

Berry yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini divonis lebih ringan.

Ia divonis empat tahun dan enam bulan penjara lantaran terbukti melakukan korupsi tukin pegawai Kejari Bandar Lampung.

Selain itu juga Berry Yudanto juga dikenakan pidan tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.

BACA JUGA:Ayo, Ikutan Fun Bike Radar Lampung, Berhadiah iPhone, Lho!

"Terdakwa juga harus membayar pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta kemudian dikurangi uang titipan yang titipan yang telah dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp 118 juta," kata hakim.

Dengan demikian uang pengganti yang harus dikembalikan oleh terdakwa Berry Yudanto masih sebesar Rp 219 juta lagi.

Bila dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan hakim ditetapkan, terdakwa tidak dapat membayar, harta bendanya disita kemudian dilelang untuk membayar kekurangan uang penggangi tersebut.

Jika tidak mencukupi pembayaran pengganti tersebut maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan.

BACA JUGA:Tinggal Klik Link, Ini Cara Mudah Cek BI Checking lewat Ponsel

Sementara Sari Hastiati mantan operator SIAK BMN Kejari Bandar Lampung divonis empat tahun enam bulan penjara.

Dia juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Sari Hastiati juta ditetapkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 485 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: