Telat Bayar Tagihan Cicilan Akulaku Bisa Kena Denda, Simak Rincian dan Cara Pembayaran lewat Minimarket
Biaya keterlambatan membayar tagihan/cicilan Akulaku sesuai dengan ketetapan hari pembayaran denda. ILUSTRASI/FOTO TANGKAPAN LAYAR BERBAGAI SUMBER--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Simak rincian biaya keterlambatan akibat terlambat bayar tagihan cicilan Akulaku.
Terlambat membayar cicilan Akulaku bisa membuat para pengguna terkena denda sebagai biaya keterlambatan.
Jika terlambat membayar tagihan cicilan Akulaku, maka biaya keterlambatan atau denda bakal dikenakan kepada masing-masing pemilik akun.
Setiap pemilik akun Akulaku yang terlambat membayar cicilan bisa dikenakan denda.
Denda yang dikenakan bagi mereka yang terlambat bayar cicilan Akulaku, itu disesuaikan dengan hari keterlambatannya.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini rincian denda keterlambatan pembayaran cicilan Akulaku.
Rincian Denda Keterlambatan Berdasarkan Ketentuan Hari:
- Terlambat membayar 5 hari dikenakan denda sebesar Rp50.000.
BACA JUGA: Update 99 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Impact Rank Webometrics 2023, Nomor 1 Ada di Lampung
- Terlambat membayar 30 hari dikenakan denda sebesar Rp125.000.
- Terlambat membayar 60 hari dikenakan denda sebesar Rp275.000.
- Terlambat membayar 90 hari dikenakan denda sebesar Rp450.000.
Selanjutnya untuk pembayaran tagihan sebenarnya bisa dilakukan melalui minimarket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: