Satpol PP Tertibkan Poster Milik Bacaleg yang Terpasang di Pohon Penghijauan

Satpol PP Tertibkan Poster Milik Bacaleg yang Terpasang di Pohon Penghijauan

Plt Kepala Satpol PP Kota Metro Jose Sarmento. Foto Ruri/radarlampung.co.id--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah banner dan poster milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro.

Pasalnya, sejumlah banner dan poster tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento melalui Kasi Trantibum, Susilo Ramadani mengatakan, puluhan   banner dan poster tersebut ditertibkan karena melanggar Perda K3. 

Sebab, banner dan poster milik Bacaleg tersebut dipasang dengan paku di pohon-pohon penghijauan, dan juga ada yang di tiang listrik.

"Untuk yang memasang di tiang listrik, dan pohon-pohon penghijauan di sepanjang jalan utama itu bentuk dari pelanggaran Perda Kota Metro,"ujarnya, Selasa, 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 409 PPPK di Tanggamus Terima SK Pengangkatan

Susilo menerangkan, saat ini poster dan banner tersebut diamankan di kantor Satpol PP. 

Pemilik bisa mengambil banner dan poster tersebut, dan berjanji tidak lagi memasang di tempat yang melanggar Perda, seperti di pohon penghijauan.

"Jadi poster dan banner yang kita tertibkan itu sudah kita amankan di kantor. Jika tim atau pemiliknya yang mengambil, silahkan saja ambil di kantor. Karena semua masih dalam kondisi baik," kata dia.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh bacaleg untuk bisa memberitahukan kepada timnya untuk tidak memasang poster atau banner di tempat-tempat yang melanggar.

BACA JUGA:Guru Asal Thailand dan Filipina Mengajar di SMA YP Unila

"Ya kita tetap akan memberikan imbauan terkait pemasangan banner atau poster bacaleg ini ke partai politik," tukasnya.

Satpol PP meminta kepada seluruh Partai Politik untuk memberikan pemahaman kepada tim yang memasang poster, untuk tidak menasang di tempat yang melanggar.

"Kami juga berharap, para Bacaleg bisa memberikan edukasi kepada seluruh timnya, supaya tidak melakukan pemasangan APK yang melanggar Perda," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: