Update Kasus Anggota DPRD Tabrak Bocah, Kejari Terima SPDP dan Tunjuk Dua Jaksa Tangani Kasusnya

Update Kasus Anggota DPRD Tabrak Bocah, Kejari Terima SPDP dan Tunjuk Dua Jaksa Tangani Kasusnya

Kajari Bandar Lampung, Helmi. Foto Anca --

BACA JUGA:Mau Pinjaman Dana Kaget hingga Jutaan Rupiah, Berikut Tutorial Aktifkan Saldo DANA Paylater Terbaru

Ditanya apakah sudah ada usulan restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif dan berujung pada penghentian penuntutan, dalam perkara ini, Helmi mengatakan pihaknya sifatnya hanya menerima usulan.

"Kami (jaksa) sifatnya menerima saja, kami tidak bisa aktif mengusulkan apakah perkarani ini RJ atau tidak. Sejauh belum ada usulan (RJ), maka kami tidak memprosesnya," katanya. 

Bila ada usulan RJ, Kejari Bandarlampung akan mempertimbangkan syarat-syaratnya seperti ancaman hukuman di bawah lima tahun, lalu tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, dan sudah ada perdamaian dengan korban.

"Kalau syarat itu terpenuhi kami hanya mengusulkan saja. Nanti yang mengabulkan diterima atau tidak bukan kami (kejari), tetapi Jaksa Agung," katanya. 

BACA JUGA:Polres Lampung Timur Pensiunkan 10 Personil dan 1 ASN, Ini Nama-namanya

Ditanya apakah kasus Okta Rijaya termasuk yang dihentikan sementara perkaranya, sebab berdasarkan memorandum Jaksa Agung untuk sementara menunda perkara yang melibatkan calon legislatif (caleg), mengingat Okta Rijaya juga masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.

Kajari Helmi memastikan kasus yang dialami Okta Rijaya tidak termasuk memorandum yang diinstruksikan Jaksa Agung. 

"Tidak termasuk, memorandum itu khusus penanganan kasus korupsi. Untuk pidana umum tidak," tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, seorang bocah perempuan meninggal dunia setelah tertabrak oleh anggota DPRD Lampung di Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Selasa 1 Agustus 2023 malam.  

BACA JUGA:Pajak Restoran Menunggak di Bandar Lampung Capai Rp 390 Juta, Ini Daftar Resto yang Membandel

Atas peristiwa tersebut, Satlantas Polresta Bandarlampung telah menetapkan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya sebagai tersangka.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan mengatakan, tersangka diper sangkakan dengan pasal 310 ayat 4 KUHP UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Okta Rijaya karena yang bersangkutan dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: