Bejat! Oknum Guru Silat Melecehkan 6 Orang Muridnya, Tidak Disangka Ini Pengakuannya
Kanit PPA Polres Lampura IPDA Darwis saat diminta keterangannya terkait kasus pencabulan oknum guru silat. Foto Ist--
Untuk korban saat ini 6 orang, 5 orang di bawah umur dan 1 orang sudah cukup dewasa.
"Tersangka di jerat dengan pasal 81 dan 82 undang undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"ucapnya.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Mulai Rp 300 Ribu Cair Hitungan Menit, Buruan Coba Tiga Cara Jitu Ini
Sementara, polisi masih terus melakukan pengembangan karna hasil dari penyelidikan korban di perkirakan lebih dari 6 orang.
Hal itu disebabkan, siswa pencak silat tersebut cukup diminati di kalangan anak-anak dan orang dewasa berada di wilayah tersebut.
Terpisah, ketika dikonfirmasi awak media, tersangka Sudibyo, enggan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. Dirinya hanya menundukkan kepalanya dan sangat irit sekali bicara.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di APIP Lampura, Kejari Periksa 14 Saksi
"Saya hanya khilaf, saya bersalah dan siap dihukum," singkatnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: