Waspada Penipuan! Ini Ciri-Ciri Pinjaman Dana Akulaku Palsu

Waspada Penipuan! Ini Ciri-Ciri Pinjaman Dana Akulaku Palsu

Waspada penipuan pinjaman dana Akulaku palsu, cek kebenarannya sebelum mengajukan pinjaman. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY--

BACA JUGA:Warga Mesuji Kesulitan Air Bersih, Ini yang Dilakukan oleh Pihak Kepolisian

2. Akulaku tidak pernah meminta data pribadi dan informasi apapun termasuk kode OTP dan PIN.

Sementara pinjol illegal akan meminta supaya bisa mengakses seluruh data yang ada di ponsel pengguna.

3. Pinjol illegal tidak akan menginformasikan bunga pinjaman alias tidak transparan.

Sementara Akulaku menetapkan ketentuan bunga pinjaman yang resmi.

BACA JUGA:Update 73 Perguruan Tinggi Terbaik di Jawa Timur Versi UniRank 2023

4. Jika alamatnya tidak jelas, maka sudah dipastikan bahwa itu adalah pinjaman online illegal.

5. Akulaku memiliki layanan pengaduan berupa CS (Costumer Service), sementara Akulaku palsu tidak memilikinya.

Mereka biasanya sengaja melakukan hal tersebut supaya tidak bisa dilacak keberadaannya.

6. Pinjaman online illegal akan masuk dalam daftar ‘Pinjaman Dilarang’ oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Polisi Selebriti-BKKBN Apresiasi Anggota Polri yang Ikut Menekan Angka Stunting

Sehingga pelanggan atau nasabah Akulaku harus benar-benar melakukan pengecekan sebelum mengajukan pinjaman apapun.

7. Direksi dan Komisaris Akulaku yang palsu tidak masuk dalam Fit and Proper Test OJK.

8. Hal yang paling mudah mengenali aplikasi pinjaman online palsu adalah logo.

Karena aplikasi Akulaku yang asli terdapat logo resmi dan izin OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: