Kasus KUR BRI Tuba, Kejati Lampung Bidik Keterlibatan Pihak Lain

Kasus KUR BRI Tuba, Kejati Lampung Bidik Keterlibatan Pihak Lain

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mendalami keterlibatan oknum lain dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI unit Tulang Bawang (Tuba) II tahun 2022-2023.

Kejati Lampung sudah menetapkan tersangka Doni Ardiansyah Putra (31) oknum pegawai bank BRI Unit Tulang Bawang II dalam perkara tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan pihaknya sudah menetapkan tersangka Doni Ardiansyah Putra.

"Penyidik sudah menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Jumat 1 September," kata Ricky Ramadhan ditemui di Kejati Lampung, Senin 4 September 2023.

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Pemkab Tanggamus, Posisi Direktur, Kabid dan Kabag RSUD Batin Mangunang Tanggamus Bergeser

Dengan penetapan tersangka pria yang menjabat sebagai mantri atau petugas lapangan BRI, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Doni Ardiansyah Putra.

Doni Ardiansyah Putra ditahan untuk memudahkan penyidik memeriksanya.

"Ya sudah kita tahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," kata Ricky Ramadhan.

Ricky mengatakan, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa saat di tahap penyidikan umum.

BACA JUGA:Update 123 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi UniRank

"Ya kita panggil lagi untuk pemeriksaan saksi dalam penyidikan khusus. Kita periksa untuk menjadi saksi atas tersangka DAP," katanya.

Apakah dalam kasus ini ada keterlibatan pihak lain, Ricky Ramadhan mengatakan penyidik sedang mendalaminya.

"Masih kita dalami kalau itu, yang jelas pemeriksaan dan pendalaman kita lakukan," tuturnya.

Ditanya apakah, Doni Ardiansyah Putra sudah mengembalikan uang kerugian negara, Kasi Penkum Ricky Ramadhan mengatakan belum mengetahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: