BPK Perwakilan Lampung Temukan Kekurangan Volume Proyek Hingga Keterlambatan Belanja Alkes di RSUDAM
Ilustrasi Rumah Sakit. Sumber: Istock--
Hasil pemeriksaan fisik tanggal 17 Februari 2023 bersama PPK dan Tim Teknis menunjukkan peralatan MRI 1.5 Tesla belum lengkap berupa satu unit Breast Coil 1,5T.
BACA JUGA:Begini Cara Praktis Ajukan Pinjaman KUR BRI Mulai Rp 20 Juta, Bisa lewat Smartphone
Berdasarkan keterangan dari Anggota Tim Teknis sekaligus sebagai User diketahui bahwa satu unit Breast Coil 1,5T sedang dalam pengiriman.
Keterangan lebih lanjut dari PPK alat tersebut baru diterima pada tanggal 20 Februari 2023 dan telah dibuatkan berita acara serah terima barang, sehingga terdapat keterlambatan selama 19 hari kalender terhitung mulai tanggal 2 s.d. 20 Februari 2023.
Atas keterlambatan tersebut, pelaksana seharusnya dikenakan tambahan denda keterlambatan 1/1000 x jumlah hari x nilai kontrak atau sebesar Rp 535.800.000 (1/1000 x 19 hari x Rp 28.200.000.000).
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Lampung melalui Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Lamtim Gelar Gerakan Pangan Murah
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satkernya.
Menginstruksikan PPK memberikan penilaian kinerja terhadap penyedia jasa dan menjadikannya sebagai pertimbangan untuk pemilihan penyedia jasa di masa yang akan datang dan memproses kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp 535.800.000 kepada PT MHJ sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas negara.
Atas rekomendasi tersebut, PT MHJ telah menyetorkan kekurangan denda keterlambatan sebesar Rp535.800.000,00 berdasarkan STS tanggal 17 April 2022 dengan kode NTPN DBSFE0N9VR3B39U8.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: