BPK Perwakilan Lampung Temukan Kekurangan Volume Proyek Hingga Keterlambatan Belanja Alkes di RSUDAM

BPK Perwakilan Lampung Temukan Kekurangan Volume Proyek Hingga Keterlambatan Belanja Alkes di RSUDAM

Ilustrasi Rumah Sakit. Sumber: Istock--

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Lampung melalui Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BACA JUGA:Jauh Dari Istri, Lelaki di Tanggamus Lampung Tega Cabuli Anak Kandung

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.

Kemudian, BPK menginstruksikan PPK untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan; Memberikan penilaian kinerja sesuai ketentuan terhadap hasil pekerjaan konsultan perencana dan pengawas, serta berkoordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah untuk menjadikannya sebagai pertimbangan dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi di masa yang akan datang dan

Menginstruksikan PPPK untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 228.624.810 kepada CV SKT sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

BPK juga menginstruksikan PPTK dan Konsultan Pengawas agar lebih cermat dalam melaksanakan pengujian volume dan spesifikasi untuk penerimaan hasil pekerjaan.

BACA JUGA:Cepat Cairkan! Saldo DANA Gratis Rp 118 Ribu, Langsung Klaim Linknya di Dompet Digital

Selain itu BPK Perwakilan Lampung menemukan denda keterlambatan pengadaan belanja alat kesehatan pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek kurang dikenakan sebesar Rp 535.800.000.

RSUD Dr. H. Abdul Moeloek menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 38.590.467.876 dengan realisasi sebesar Rp 37.361.425.359 atau 96,82 persen dari anggaran. 

Anggaran tersebut antara lain direalisasikan untuk pengadaan alat kesehatan yang berasal dari dana bantuan dalam bentuk uang dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Keuangan dan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Nomor Hk.03.01/6.11/014/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Lainnya Dalam Bentuk Uang untuk Pemenuhan Prasarana dan Alat Kesehatan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional kepada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.

Pengadaan belanja Alat Kesehatan jejaring rujukan jantung, stroke, kanker, dan Uro-Nefro Signa Voyager (MRI 1.5 Tesla) dilaksanakan oleh PT MHJ berdasarkan Kontrak Nomor 027/2864/VII.01/2.2/X/2022 tanggal 29 Oktober 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp28.200.000.000 (termasuk pajak). 

BACA JUGA:Ajang AIPF 2023, Dirut BRI Sunarso Tegaskan Posisi BRI Dukung Perekonomian Indonesia

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender, terhitung mulai tanggal 29 Oktober s.d. 15 Desember 2022. Pada saat pelaksanaan pekerjaan terdapat addendum kontrak nomor 027/3587/VIL01/2.2/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022, yang mengatur tentang pemberian kesempatan pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender.

Hasil reviu atas Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Barang Jasa Nomor 027/0278/VIL01/2.2/11/2023 tanggal 1 Februari 2023 menunjukkan pekerjaan telah selesai dan atas keterlambatan pekerjaan tersebut PPK telah mengenakan denda keterlambatan selama 48 hari kalender dengan nilai sebesar Rp1.353.600.000 (1/1000 x Rp 28.200.000.000,00 x 48).

Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas dan telah dipotong denda keterlambatan sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 900/007/VII.01/3.1/11/2023 tanggal 9 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: