BPK Perwakilan Lampung Temukan Kekurangan Volume Proyek Hingga Keterlambatan Belanja Alkes di RSUDAM

BPK Perwakilan Lampung Temukan Kekurangan Volume Proyek Hingga Keterlambatan Belanja Alkes di RSUDAM

Ilustrasi Rumah Sakit. Sumber: Istock--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung tahun 2022 terhadap RSUD Dr. H. Abdul Moeloek terdapat beberapa temuan.

Selah satunya, temuan kekurangan volume sebesar Rp 200.074.810 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 28.550.000 atas pekerjaan lanjutan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.

Di mana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 301.962.259.294 dengan realisasi sebesar Rp 284.635.293.069 atau 94,26% dari anggaran.

Anggaran tersebut diantaranya direalisasikan pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek untuk pekerjaan lanjutan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu.

BACA JUGA:Unila Terima Hibah PKKM Untuk Tiga Prodi dan Hibah Penelitian MBKM

Pekerjaan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dilaksanakan oleh CV SKT berdasarkan kontrak nomor 027/2213/VII.01/2.2/VIII/2022 tanggal 27 Agustus 2022, dan addendum kontrak nomor 027/3285E/VII.01/2.2/XI/2022 tanggal 26 November 2022 tanpa mengubah nilai dan jangka waktu. 

Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 32.104.789.729 dengan jangka waktu pelaksanaan 125 hari kalender.

Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan berdasarkan BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan PHO Nomor 445/3138/VI1.02/2.2/XII/2022 tanggal 24 Desember 2022.

Berdasarkan realisasi anggaran pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 30.517.388.290 atau sebesar 95,06 persen.

Pembayaran dilaksanakan melalui SP2D Nomor 920/03760/SP2D- LS/VI.02/2022 tanggal 14 September 2022 sebesar Rp 6.209.913.244, SP2D Nomor 920/06915/SP2D-LS/V1.02/2022 sebesar Rp 12.419.826.489, dan SP2D Nomor 920/09218/SP2D-LS/VL02/2022 tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp 11.887,648.556.

BACA JUGA:90 Sekolah di Lampung Terima Boskin Prestasi

Hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPR, PPTK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas menunjukkan adanya kekurangan volume sebesar Rp 200.074.810 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 28.550.000.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada CV SKT sebesar Rp228.624.810,40. Hal tersebut terjadi karena Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan pada satuan kerjanya. 

Lalu, PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan. Serta, penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: