Di Sisa Masa Jabatan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dorong Kemudahan Pembayaran PKB di Desa

Di Sisa Masa Jabatan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dorong Kemudahan Pembayaran PKB di Desa

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Di sisa masa jabatannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku akan membangkitkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Diketahui bahwa Arinal Djunaidi akan memasuki masa akhir jabatannya pada Desember 2023 mendatang atau sekitar tiga bulan lagi.

Kata Arinal Djunaidi, pada Bumdes yang ada di desa, dirinya akan berupaya untuk memberi kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pajak kendaraan bermotor ini dapat di bayar melalui samsat desa elektronik (e-Samdes) yang ada di Bumdes-Bumdes.

BACA JUGA:Simak! Ini Jurus BRI Dukung Pemerintah Menuju Ekonomi Rendah Karbon

Alasan Arinal Djunaidi terus berupaya mengoptimalkan Bumdes di Lampung, khususnya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor karena masih banyak kesulitan di masyarakat pedesaan.

Dari hasil pengamatannya, Arinal Djunaidi menilai masih banyak masyarakat di wilayah kecamatan dan pedesaan yang jauh dari pusat kota kesulitan dalam membayar pajak.

Di Provinsi Lampung pembayaran pajak terganggu. Setelah dirinya pelajari itu banyak ditemukan di wilayah kecamatan dan pedesaan. 

Menurut Arinal Djunaidi, biaya yang dikeluarkan masyarakat pedesaan untuk membayar pajak ke Kantor Samsat sama besarnya dengan biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraannya satu tahun.

BACA JUGA:Delegasi Mozavian Academy in Plock Polandia-Tim Umpri Lampung Kunjungi RSUDAM

"Bayangkan yang punya motor dan mobil dengan segala resiko di perjalanan mereka untuk bayar pajak. Ongkosnya sama dengan bayar pajak satu tahun. Jadi sudah sama dengan dua kali bayar dalam satu tahun," ujarnya.

Untuk itu dirinya terus mendorong Bumdes di Provinsi Lampung dapat menyediakan layanan pembayaran pajak.

"Makanya sekarang saya balik, pembayaran pajak itu didesa melalui Bumdes. Siapa yang jadi petugas di Bumdes akan dapat insentif dari setiap transaksi. Dan itu dibenarkan," ungkapnya.

Ya, pada tahun 2021 ini, telah dikembangkan inovasi pelayanan pembayaran PKB Bumdes menggunakan aplikasi e-Samdes milik Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung dan aplikasi L-Smart milik Bank Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: