KUR BCA Rp 500 Juta Tenor 3 tahun, Kredit Multiguna Usaha BCA Dapat Rp 500 juta Tenor 5 tahun
Tabel Suku Bunga 7,12 persen dengan minimum fix tenor 5 tahun untuk kredit multiguna usaha BCA sebesar Rp.500 juta. Foto sumber website Bank BCA--Foto sumber website Bank BCA
RADAR LAMPING.CO.ID - Mungkin anda sudah mengenal program modal usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BCA Rp 500 juta dengan tenor 3 tahun cocok untuk modal usaha bagi Anda baru mulai usaha atau minim agunan.
Namun, tahukah Anda, bahwa di Bank BCA ada Kredit Multiguna Usaha BCA Rp 500 juta dengan tenor 5 tahun.
Dilansir dari website BCA, Kredit Multiguna usaha Bank BCA pada dasarnya sama dengan KUR Bank BCA.
Bedanya, Kredit Multiguna Usaha Bank BCA ini hadir memberikan solusi kemudahan untuk berbagai kebutuhan usaha.
Seperti modal kerja, investasi aktiva tetap berwujud maupun tidak berwujud, berbagai biaya dan kewajiban usaha, dengan berbagai kebutuhan yang terkait dengan usaha.
BACA JUGA:Umar Ahmad Duduki Posisi Strategis di PDIP Lampung
Untuk jenis fasilitas Kredit Multiguna Usaha Bank BCA memberikan kombinasi antara pinjaman rekening koran (Kredit lokal) dan angsuran (kredit investasi atau installment loan) dengan komposisi angsuran minimal 90 persen penarikan.
Misalnya fasilitas angsuran dilakukan secara bertahap atau sekaligus dan dengan Tampa Grace period, sedangkan pinjaman rekening koran dengan cara menyediakan plafon pada rekening giro.
Untuk Plafon Kredit Multiguna Usaha Bank BCA, sesuai dengan jenis aset yang dibiayai (kredit investasi) dan kebutuhan modal kerja (kredit lokal atau Installment loan) dengan minimal pengajuan diatas Rp 500 juta.
Untuk Agunan Kredit Multiguna Usaha, yakni Jika KUR BCA diperuntukkan untuk modal usaha bagi yang baru mulai usaha atau memiliki agunan minim.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Kunjungi Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba di Lampung Utara
Sedangkan Kredit Multiguna Usaha Bank ini agunan bisa berupa agunan tanah bangunan dengan kondisi tidak terbengkalai dan diikat hak tanggungan.
Syarat dan ketentuan perseorangan, yakni berusia lebih dari 17 tahun sudah menikah, warga negara Indonesia, tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan, tidak dalam status Pailit atau dalam proses sengketa kepailitan, dan kolektibilitas lancar.
Untuk syarat berbadan hukum/badan usaha Indonesia, pembiayaan bersifat produktif, telah sesuai dengan anggaran dasar dan tidak bertentangan dengan hukum, tidak dalam status pailit atau dalam proses sengketa kepailitan, dan kolektibilitas lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: