Butuh Uang untuk DP Kredit Rumah, Cairkan Saja 30 Persen Dari Tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda
Butuh Uang untuk DP Kredit Rumah, Cairkan saja 30 persen Dari Tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online yakni via Lapak Asik dan Aplikasi JMO. Sumber Foto.Anggi Rhaisa/Radar Lampung--Anggi Rhaisa/Radar Lampung
RADAR LAMPUNG.CO.ID - Memiliki rumah adalah impian setiap orang namun belum punya tabungan cukup untuk melakukan Down Payment (DP) Kredit Rumah.
Tak perlu kuatir, Anda yang sudah bekerja minimal sudah melewati 10 tahun kerja bisa mengajukan klaim 30 persen dari tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan tampa harus menunggu pensiun maupun resign.
Dilansir website resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim JHT ada program klaim sebagian 30 persen.
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun mengajukan klaim manfaat sebagain 30 persen untuk perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut, antara lain kartu peserta BPJamsostek.
Lalu, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan (tergantung dari peruntukkannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama) ,
Kemudian, buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah, dan NPWP.
Untuk catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenalan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Bagaimana dengan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ada secara langsung dan dionline. Tapi lebih simpel mending secara online.
Beberapa cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online atau melalui handphone maupun android Anda, antara lain. :
1. Cara BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
Pengajuan klaim JHT Online melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id .
Berikut langkah langkah pencarian JHT, Antara lain :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: