Update, Ini Info Perkembangan Perbaikan Jalan di Lampung, Termasuk Dari Pusat

Update, Ini Info Perkembangan Perbaikan Jalan di Lampung, Termasuk Dari Pusat

Plh Kepala Dinas BMBK Lampung M Taufiqullah.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pada APBD Murni 2023 Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung memperbaiki 72 ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi.

Dimana, dari 72 ruas jalan yang diperbaiki pada APBD Murni 2023, 14 ruas diantaranya merupakan perbaikan ruas jalan perioritas.

Plh. Kepala Dinas BMBK Lampung M. Taufiqullah mengatakan, untuk perbaikan 14 ruas jalan perioritas dari APBD Murni 2023 realisasinya telah di atas 75 persen.

"Mudah-mudahan doakan biar secepatnya selesai. Walau kontrak sampai Desember, bisa selesai sebelum Desember 2023," ujar M. Taufiqullah, Minggu 10 September 2023.

BACA JUGA:Tour of Kemala Lampung Diikuti Ratusan Pembalap Sepeda

Sedangkan untuk jalan yang tidak termasuk periortas atau 58 ruas lainnya, disampaikan M Taufiqullah realisasinya ada yang telah PHO atau serah terima sementara pekerjaan.

"Untuk jumlah pekerjaan yang sudah PHO sekitar 30 persen dari 58 ruas perbaikan jalan provinsi," ucapnya.

Lanjut M Taufiqullah, seluruh paket pekerjaan perbaikan jalan yang dilakukan Dinas BMBK Lampung dari APBD Murni 2023 telah ditender seluruhnya.

"Lelang sudah selesai semua. Kalau terkait terget selesai pengerjaannya sesuai kontrak. Misalnya kontrak enam bulan," tuturnya.

BACA JUGA:Klik Linknya! Ambil Saldo DANA Gratis Rp 275 Ribu, Cukup Pakai Nomor Hp, Cair Langsung Hari Ini

Disinggung terkait perbaikan jalan dari dana instruksi presiden (Inpers) yang ditangani BPJN Lampung, menurut M. Taufiqullah pihaknya rutin melakukan komunikasi.

"Kalau terkait realisasinya untuk laporan terakhir belum. Tapi waktu Agustus lalu sudah lima persen realisasinya," ungkapnya.

Diketahui, ada 17 ruas perbaikan jalan di Lampung yang menggunakan dan Inpers. Di mana, 10 ruas jalan yang diperbaiki adalah kewenangan kabupaten dan tujuh ruas lainnya kewenangan provinsi.

Begitu juga ditanya terkait kendala, M. Taufiqullah mengungkapkan seperti di ruas Simpang Randu terkait perbaikan dengan penanganan rigid beton yang memerlukan waktu pengerasan cukup lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: