Ada Temuan BPK Terkait Kelebihan Pembayaran Honorarium, Begini Kata Inspektorat Tulang Bawang

Ada Temuan BPK Terkait Kelebihan Pembayaran Honorarium, Begini Kata Inspektorat Tulang Bawang

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

Yakni terkait adanya kelebihan pembayaran honorarium dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang sebesar Rp 945.023.750.

Inspektur Inspektorat Tulang Bawang Untung Widodo mengatakan, temuan BPK tersebut telah langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya. 

Untung bercerita, temuan tersebut bermula saat adanya honorarium non auditor.

BACA JUGA:Disangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Mantan Kadis PKPP Lampung Timur Ditahan Kejari

Non auditor merupakan pegawai Inspektorat yang bukan merupakan non auditor. 

"Jadi (non auditor) kita kasih honorarium. Sebetulnya sudah lama, hanya memang BPK tidak menyarankan lagi di tahun berikutnya," ungkapnya, Selasa 12 September 2023.

Terkait permasalahan temuan BPK tersebut, Inspektur Inspektorat Tulang Bawang itu meminta kepada para pegawai tersebut untuk mengembalikan honorarium itu. 

"Terhadap yang sudah terlanjur bayar ditahun itu ya diminta untuk dikembalikan. Sudah ditindaklanjuti, harus dikembalikan ke kas daerah," terangnya.

BACA JUGA:FGD Pendidikan Berkualitas Menuju Lampung Berjaya Sukses Digelar

Inspektur Inspektorat Tulang Bawang mengucapkan terimakasih kepada BPK atas rekomendasi tersebut, sebab bermanfaat untuk efisiensi anggaran daerah dan dapat mengurangi honor yang tidak diperlukan lagi. 

"Apapun rekomendasinya wajib kita tindaklanjuti, jadi terimakasih untuk perhatiannya. Sudah kita tindaklanjuti, jadi pakai tanggungjawab mutlak penerima," tutupnya.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Anthoni menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Anthoni melanjutkan, pihaknya telah meminta Inspektorat Tulang Bawang untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: