Fitur Third Party Chats dari Meta Siap Dihadirkan WhatsApp, Simak Keunggulannya

Fitur Third Party Chats dari Meta Siap Dihadirkan WhatsApp, Simak Keunggulannya

Fitur third party chats atau perpesanan lintas platform di WhatsApp. ILUSTRASI/FOTO TANGKAPAN LAYAR PIXABAY--

BACA JUGA:SK Pegawai Bisa Digadai Jadi Pinjaman Dana Rp 50 Juta di Livin by Mandiri, Simak Cara, Syarat dan Ketentuannya

Dalam hal ini, seseorang bisa saja menghubungi pengguna lain di WhatsApp meskipun mereka tidak memiliki akun WhatsApp.

Meta telah memenuhi definisi gatekeeper atau penjaga gerbang pasar digital di Eropa.

Hal ini dikonfirmasi oleh Komisi Eropa, sehingga dalam kurun waktu beberapa hari uji coba versi beta pun muncul.

Komisi Eropa turut mengonfirmassi pemenuhan definisi gatekeeper yang dipenuhi Meta berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa.

BACA JUGA:Perbandingan Keunggulan Samsung Galaxy Seri Z Flip 5 dan Seri Z Fold 5, Mana yang Lebih Baik?

Kemudian untuk regulasi ini akan mewajibkan perangkat lunak komunikasi seperti WhatsApp.

Sehingga nantinya WhatsAppakan berinteroperasi dengan aplikasi pihak ketiga pada Maret 2024 mendatang.

Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa bertujuan agar para gatekeeper atau penjaga gawang seperti Meta.

Agar gatekeeper tidak menerapkan kondisi yang tidak adil, sehingga tetap memastikan keterbukaan layanan digital.

BACA JUGA:Benarkah Madu Bisa Meningkatkan Kesuburan Hingga Membantu Kehamilan pada Wanita, Cek Faktanya

Karena keterbukaan layanan digital menjadi salah satu indikator paling penting dalam dunia digital yang berkembang sangat pesat seperti sekarang.

Aturan ini juga turut mewajibkan perusahaan agar mengizinkan pengguna untuk menghapus aplikasi.

Dalam hal ini aplikasi yang sebelumnya sudah diinstall atau berbelanja di toko aplikasi alternatif lainnya.

Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan keunggulan yang ditawarkan, jika fitur third party chats atau perpesanan lintas platform dari Meta sudah diluncurkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: