153 Formasi PPPK di Pemprov Lampung Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Ilustrasi PPPK. Sumber Foto: Freepik--
BACA JUGA:Dalam Rangka Dies Natalis Unila, 68 Sekolah Ikuti LCT XXXVI Bidang MIPA di FKIP Unila
Serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Kemudian, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK. Memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Hindari Penyakit Hati dengan Cara Ini, Insya Allah Hidup Jadi Tenang
Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Lanjut Fahrizal Darminto untuk pelamar penyandang disabilitas yang merupakan pelamar mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir dengan ketentuan mampu melakukan tugas sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar.
Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan ketentuan pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dengan memenuhi ketentuan tambahan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat ke disabilitasnya.
BACA JUGA:Charly Van Hoten Bikin Histeris Peserta Kuliah Umum Unila
Lalu menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Jadwal selesai PPPK ini dimulai dari pengumuman selesai mulai 19 September sampai 3 Oktober 2023. Pendaftaran seleksi mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023. Seleksi administrasi mulai 20 September sampai 12 Oktober 2023.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: