153 Formasi PPPK di Pemprov Lampung Khusus untuk Penyandang Disabilitas

153 Formasi PPPK di Pemprov Lampung Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Ilustrasi PPPK. Sumber Foto: Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengumumkan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkungan pemprov setempat tahun anggaran 2023.

Pengumuman tersebut tertuang pada pengumuman Nomor: 800/2041/VI.04/2023 yang diterima oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto sebagai ketua panitia seleksi CASN Pemprov Lampung 2023.

Dijelaskan Fahrizal Darminto dalam pengumuman tersebut, dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemprov Lampung 2023, pemprov membuka seleksi calon PPPK.

Itu sesuai dengan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 545 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemprov Lampung 2023.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Selatan Buka Pendaftaran PPPK, Ini Jumlah Formasi dan Cara Mendaftarnya

Pemprov Lampung, kata Fahrizal Darminto, mendapat alokasi PPPK sebanyak 7647 formasi.

Rinciannya, PPPK tenaga guru sebanyak 7.130 formasi, terdiri dari 6.988 formasi kebutuhan khusus dan umum.

Serta 142 formasi untuk penyandang disabilitas. 

Sedangkan ada 517 formasi PPPK tenaga kesehatan dengan rincian 402 formasi kebutuhan khusus, 104 formasi kebutuhan umum, dan 11 formasi untuk penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Sederet 4 Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Luar Biasa untuk Perlu Diketahui

Untuk persyaratan umum seleksi ini, disampaikan Fahrizal Darminto, seperti warga negara Republik Indonesia.

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat melamar untuk kebutuhan jabatan guru.

Lalu usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar untuk kebutuhan jabatan kesehatan.

Juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: