Kapan Skema Single Salary Diberlakukan Pada Penerapan Gaji PNS? Ini Penjelasannya
![Kapan Skema Single Salary Diberlakukan Pada Penerapan Gaji PNS? Ini Penjelasannya](https://radarlampung.disway.id/upload/f7aafc67ea3cff4e4b1a04d821fcf59f.jpg)
Info skema single salary pada gaji pns. Sumber Foto. SSCASN--
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini Penyebab Pengajuan Pinjaman KUR Bank Mandiri Ditolak
2. Rincian gaji Pegawai negeri sipil yang diterima per golongan II yakni
- Pegawai negeri sipil golongan IIa Rp 2 juta 183 ribu sampai dengan Rp 3 juta 643 ribu.
- Pegawai negeri sipil golongan IIb Rp 2 juta 385 ribu sampai dengan Rp 3 juta 797 ribu.
- Pegawai negeri sipil golongan IIc Rp 2 juta 485 ribu sampai dengan Rp 3 juta 958 ribu.
BACA JUGA:Spesifikasi Gahar HP Samsung Galaxy M53 5G, Layar Full HD Hingga Kapasitas Penyimpanan Lega
- Pegawai negeri sipil golongan IId Rp 2 juta 591 ribu sampai dengan Rp 4 juta 125 ribu.
3. Rincian gaji pegawai negeri sipil yang diterima per golongan III yakni.
- Gaji golongan III a mulai dari Rp 2 juta 785 ribu sampai dengan Rp 4 juta 575 ribu
- Gaji golongan III b mulai dari Rp 2 juta 688 ribu sampai Rp 4 juta 415 ribu.
BACA JUGA:Ini Usulan Lokasi Tes PPPK Pringsewu Lampung
- Gaji golongan III c mulai dari Rp 3 juta 26 ribu sampai dengan Rp 4 juta 768 ribu.
- Gaji pegawai negeri sipil golongan III d mulai dari Rp 3 juta 154 ribu sampai dengan Rp 5 juta 180 ribu.
4. Rincian gaji pegawai negeri sipil yang diterima per golongan IV yakni
-Gaji pegawai negeri sipil golongan IV a mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: