Kapan Skema Single Salary Diberlakukan Pada Penerapan Gaji PNS? Ini Penjelasannya

Kapan Skema Single Salary Diberlakukan Pada Penerapan Gaji PNS? Ini Penjelasannya

Info skema single salary pada gaji pns. Sumber Foto. SSCASN--

BACA JUGA:SIKAT SEKARANG Link Kagetnya dan Dapatkan Kuota Saldo DANA Gratis Senin 25 September 2023

- Gaji pegawai negeri sipil  golongan IV b mulai dari  Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.

-Gaji pegawai negeri sipil  golongan IV c  mulai dari Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.

- Gaji pegawai negeri sipil golongan IV d mulai dari Rp 3 juta 722 ribu sampai dengan Rp 6 juta 114 ribu.

- Gaji pegawai negeri sipil golongan IV e akan menerima mulai dari Rp 3 juta 880 ribu sampai dengan Rp 6 juta 373 ribu.

BACA JUGA:UPDATE, Ini Rentang Waktu Pendaftaran PPPK Guru Berkebutuhan Khusus dan Umum Pemprov Lampung

Itulah informasi mengenai single salary yang akan diberlakukan pada tahun 2024 terhadap gaji pegawai negeri sipil. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: