Bobol Rumah Pedagang Ikan, Pria Ini Diamankan Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur
Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).--
SUKADANA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka adalah, US (27) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Adroni (43) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Sabtu 8 Januari 2022.
Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela kamar. Setelah itu, membawa kabur 2 buah telepon genggam dan 1 unit televisi serta 1 unit Alkon.
Saat kejadian, korban sedang pergi ke Kota Metro untuk berdagang ikan. Kejadian itu, baru diketahui ketika istri korban terbangun dan melihat sejumlah harta bendanya telah hilang.
Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Batanghari Nuban.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polsek Batanghari Nuban berhasil mengamankan tersangka, Senin 25 September 2023.
BACA JUGA:Tiga Pejabat Kanwil Kemenkumham Lampung Diganti
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 buah HP merk OPPO, 1 buah televisi tabung 21 dan 1 alkon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
"Tersangka dan barang bukti untuk saat ini kami amankan di Polsek Batanghari Nuban, guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: