Tak Berizin, Akhirnya Aktivitas Octopus Diberhentikan Sementara

Tak Berizin, Akhirnya Aktivitas Octopus Diberhentikan Sementara

Tim yang terdiri dari Satpol PP, Disparekraf, DPMPTSP, dan Polda Lampung segel Octopus Men's Health and Executive Spa Bandar Lampung.---Sumber foto : Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah.---

BACA JUGA:Update Kabar Keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra ke Kemenaker, Ternyata Kini...

Sebelumnya, Octopus Men's Health and Executive Spa Bandar Lampung menjadi sorotan setelah terang-terangan membuka layanan TH-2 yang memberikan layanan all in atau happy ending.

Tentu layanan yang diberikan Octopus Men's Health and Executive Spa Bandar Lampung menjadi sorotan begitu juga dengan perizinannya dipertanyakan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung Yudhi Alfadri mengatakan, untuk perizinan usaha bar maupun spa saat ini kewenangan provinsi.

Dijelaskan Yudhi Alfadri, sebelum terbit PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, perizinan spa maupun bar masih kewenangan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Super Simple! Ini Cara Mengecek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Hanya lewat Ponsel

"Setelah PP 5 tahun 2021 atau perizinan berbasis resiko itu menjadi kewenangan provinsi, seperti perizinan usaha bar, spa, dan lainnya," ujar Yudha Alfadri saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin 25 September 2023.

Di mana pelaku usaha dalam hal ini Octopus dapat mengajukan perizinan berusaha melalui OSS RBA. Setelah itu masuk ke dinas teknis dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Lampung.

"Nanti setelah diverifikasi, Disparekraf turun kelapangan dan lainnya melakukan verifikasi. Kalau sudah memenuhi syarat seperti didalam OSS RBA baru Disparekraf kasih rekomendasi ke DPMPTSP untuk terbitkan izin," ungkapnya.

Namun, kata Yudhi Alfadri, sampai saat ini Octopus belum melakukan pengajuan proses perizinan di OSS RBA setelah keluarnya PP 5 tahun 2021 terkait usaha yang dilakukan saat ini.

BACA JUGA:ICAII 2023 Anugerahkan Berikan BRI Special Award 'Bank dengan Transformasi Digital Kategori Sustainability’

"Jadi mereka belum ada (pengajuan izin di OSS RBA,red) semenjak PP 5 tahun 2021. Saya gak tau izin kota masih berlaku atau gak, tapi saya kira sudah tidak lagi. Yang jelas mereka harusnya ikut aturan memperbarui izin usaha sesuai PP 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko," ucapnya.

"Mereka kalau memang mengurus atau sudah mengurus izin lewat OSS, pasti otomatis akan muncul di dinas teknis, karena ini bidang kepariwisataan maka di Disparekraf. Sampai hari ini sudah kita dicek ke Disparekraf belum ada (pengajuan izin Spa dari Octopus,red). Mereka belum mengajukan proses izin," tuturnya.

Yudhi Alfadri pun tidak membantah jika aktivitas Spa yang dijalankan oleh Octopus Bandar Lampung dapat disimpulkan belum berizin. 

Disinggung apakah perizinan usaha berupa Spa dapat memberikan pelayanan all in seperti 'mandi kucing' dan sejenisnya kepada konsumen, Yudhi Alfadri menegaskan tidak diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: