Konflik Lahan di Lampung Tengah, Sudah 56 Warga Ajukan Ganti Rugi
Konflik tanah hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) --Bumi Waras Group-- dengan masyarakat --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Konflik tanah hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) --Bumi Waras Group-- dengan masyarakat di Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah, masih terus berlangsung. PT BSA mengambil alih HGU yang dikuasai masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadilah Astutik menyatakan sejauh ini sudah ada 56 warga penggarap yang mengajukan ganti rugi ke Tim Pokja Penyelesaian Lahan PT BSA.
"Sudah ada 56 warga yang laporan minta ganti rugi lahan ke Tim Pokja yang terdiri atas Forkopimda, BPN, dan PT BSA," katanya.
Bagi warga yang mengajukan ganti rugi, kata Umi, harus menyerahkan bukti KTP, foto tanam tumbuh, dan lokasi lahan yang digarap.
BACA JUGA:Daftar Kapolres Terbaru di Kalimantan Selatan, Cek Disini!
"Serahkan ke tim Pokja dan dihitung. Kemudian ganti rugi diserahkan kepada warga secara tunai lewat dana Rp2,5 miliar yang disediakan PT BSA," ujarnya.
Bagi warga yang belum mengajukan ganti rugi, kata Umi, dipersilakan untuk segera mengajukan.
"Kami imbau warga untuk segera mengajukan hingga batas waktu 8 Oktober 2023," ungkapnya.
Terkait konflik ini, pihak PT BSA memaparkan persoalan HGU ini.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini Daftar Pejabat Pemkab Pringsewu Lampung yang Tempati Posisi Kepala Dinas
"Tanah HGU PT BSA di Kecamatan Anaktuha ada dua. HGU pertama seluas 807 hektare dan HGU kedua seluas 148 hektare. HGU seluas 807 hektare ini digugat masyarakat ke Pengadilan Negeri Gunungsugih," kata Husni Thamrin, kuasa hukum PT BSA.
Lahan yang sekarang bisa dikelola PT BSA sekarang ini, kata Husni, hanya sekitar 60 hektare.
"Sebanyak 890 hektare dikelola masyarakat. Padahal HGU ini habis berlaku 2030 dan satunya habis berlaku 2040," ujarnya.
Persoalan lahan PT BSA ini, kata Husni, sudah terjadi sejak 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: