Konflik Lahan di Lampung Tengah, Sudah 56 Warga Ajukan Ganti Rugi
Konflik tanah hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) --Bumi Waras Group-- dengan masyarakat --
Hal ini pun viral sehingga Bidang Propam Polda Lampung memeriksa anggota tersebut. Anggota tersebut juga mengakui kesalahannya.
Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Firman Andreanto menyatakan untuk sanksi akan digelar sidang kode etik terlebih dahulu.
"Sidang kode etik dahulu. Yang jelas, yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: